Selasa, 10 Maret 2015

makalah HAM dan Rule of LAW



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak Asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Allah harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.
Rule of Law adalah suatu doktrin yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi. Rule of Law merupakan konsep tentang common law dimana segenap lapisan masyarakat dan Negara beserta seluruh kelembagaannya menjungjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Ada tidaknya Rule of Law dalam suatu Negara ditentukan oleh kenyataan apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil baik sesama warga Negara maupun pemerintah.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan hakekat HAM ?
2.      Bagaimana pengembangan pemikiran HAM secara umum ?
3.      Bagaimana pengembangan pemikiran HAM di Indonesia ?
4.      Apa saja bentuk-bentuk HAM ?
5.      Apa saja pelanggaran HAM itu ?
6.      Apa pengertian rule of  law ?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian dan hakekat HAM.
2.      Mengetahui perkembangan pemikiran HAM secara umum.
3.      Mengetahui perkembangan pemikiran HAM di Indonesia.
4.      Mengetahui bentuk-bentuk HAM.
5.      Mengetahui apa saja yang dapat melanggar HAM.
6.      Mengetahui pengertian rule of  law.





















BAB II
HAM DAN RULE OF LAW


2.1 Pengertian dan Hakikat HAM
            Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Tilaar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya  di dalam kehidupan masyarakat.
Hak Asasi Manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya yang menjadi inti nilai kemanusiaan.
Dasar dari hak asasi adalah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Hak Asasi Manusia juga bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada negara atau undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah, bahkan HAM memiliki kewenangan yang lebih tinggi karena berasal dari sumber yang tertinggi, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Meskipun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Berdasarkan baberapa pengertian diatas, diperoleh suatu kesimpulan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, ataupun negara. Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Dapat disimpulkan bahwa hakikat dari Hak Asasi Manusia adalah keterpaduan antara Hak Asasi Manusia (HAM), Kewajiban Asasi Manusia (KAM), dan Tanggung jawab Asasi Manusia (TAM) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditari kesimpulan tentang beberapa pokok hakikat HAM, yaitu :
1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, atau asal-usul sosial bangsa.
3.      HAM tidak bisa dilanggar. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.

2.2 Perkembangan Pemikiran HAM di Dunia
            Setiap manusia yang ada di seluruh dunia memiliki derajat dan martabat yang sama. Untuk itu setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berusaha melindungi hak asasinya dari adanya tindakan pelanggaran oleh manusia lain yang dapat merugikan kelangsungan hak asasinya. Dalam kaitan hak asasi diatas, maka ada hal yang nyata bagi setiap manusia yang berfikir dan berjuang untuk memperoleh pengakuan hak asasinya di mana dia berada.
Sejarah telah mencatat beberapa monumen yang berupa  piagam sebagai bentuk penghargaan atas pemikiran atau perjuangan HAM dalam memperoleh pengakuan HAM dari pemerintah atau negara. Piagam mengenai perkembangan pemikiran atau perjuangan HAM adalah sebagai berikut :



1.      Magna Charta (Piagam Agung 1215)
Piagam Magna Charta adalah piagam penghargaaan atas pemikiran dan perjuangan HAM yang dilakukan oleh rakyat Inggris kepada raja John yang berkuasa pada tahun 1215.
2.      Bill of Rights (UU Hak 1689)
Bill of Rights adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan HAM oleh rakyat kepada penguasa negara atau pemerintah di Inggris pada tahun 1689.
3.      Declaration Des Droits de L’homme et du Citoyen (Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis Tahun 1789)
Declaration Des Droits de L’homme et du Citoyen adalah diberlakukanya pernyataan HAM dan hak warga negara Prancis.
4.      Bill of Rights (UU Hak Virginia 1789)
UU Hak Virginia merupakan amandemen tambahan  terhadap konstitusi Amerika Serikat yang diatur secara tersendiri dalam 10 pasal tambahan , meskipun secara prinsip hal mengenai HAM telah termuat dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat.
5.      Declarations of  Human Rights PBB
Piagam PBB lahir pada tanggal 12 Desember 1948, di Jenewa yang merupakan usul serta kesepakatan seluruh anggota PBB.

2.3 Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
            Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).
1.      Periode sebelum kemerdekaan(1908-1945)
Perkembangan pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagai berikut:
a.       Boedi Oetomo, pemikirannya “Hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.”
b.      Perhimpunan Indonesia, pemikirannya “Hak untuk menentukan nasib sendiri.”
c.       Sarekat Islam, pemikirannya “Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial.”
d.      Partai Komunis Indonesia, pemikirannya “Hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi.”
e.       Indische Party, pemikirannya “Hak untuk mendapatkan kemerdekaaan dan perlakuan yang sama.”
f.       Partai Nasional Indonesia, pemikirannya “Hak untuk memperoleh kemerdekaan.”
g.      Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, pemikirannya meliputi
·         Hak untuk menentukan nasib sendiri.
·         Hak untuk mengeluarkan pendapat.
·         Hak untuk berserikat dan berkumpul.
·         Hak persamaan di muka hukum.
·         Hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara.
2.      Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)
a.       Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai :
·         Hak untuk merdeka.
·         Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi poitik yang didirikan.
·         Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
Sebagai implementasi pemikiran HAM diatas, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang partai politik dengan tujuan untuk mengatur segala aliran yang ada dalam masyarakat dan pemerintah berharap partai tersebut telah terbentuk sebelum pemilu DPR pada Januari 1946.


b.      Periode 1950-1959
Pemikiran HAM dalam periode ini lebih menekankan pada semangat kebebasan demokrasi liberal yang berintikan kebebasan individu. Implementasi pemikiran HAM pada periode ini lebih memberi ruang hidup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi yang lain, diantaranya :
·         Partai politik dengan beragam ideologinya.
·         Kebebasan pers yang bersifat liberal.
·         Pemilu dengan sistem multipartai.
·         Parlemen dengan lembaga kontrol pemerintah.
·         Wacana pemikiran HAM yang kondusif karena pemerintah memberi kebebasan.
c.       Periode 1959-1966
Pada periode ini pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah melakukan pemasungan HAM, yaitu hak sipil, seperti hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan.  Sikap pemerintah bersifat restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara. Salah satu penyebabnya adalah karena periode ini sistem pemerintahan parlementer berubah menjadi sistem demokrasi terpimpin.
d.      Periode 1966-1998
Dalam periode ini, pemikiran HAM dapat dilihat dalam tiga kurun waktu yang berbeda, yaitu :
·         Kurun waktu yang pertama tahun 1967 (awal pemerintahan presiden Soeharto), berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materil yang diberikan kepada Mahkamah Agung.
·         Kurun waktu kedua tahun 1970-1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensif (bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM. Alasan pemerintah adalah bahwa HAM merupakan produk pemikiran barat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
·         Kurun waktu ketiga tahun 1990-an, pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM, seperti Komnas HAM berdasarkan Keppres No.50 Tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993. Selain itu pemerintah memberikan kebebasan yang sangat besar menurut UUD 1945 amandemen, Piagam PBB, dan Piagam Mukadimah.
e.       Periode 1998-sekarang
Pada periode ini, HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya bahwa pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum, dan pemerintahan.

2.4 Bentuk-bentuk HAM
Hak asasi manusia terbagi kedalam beberapa jenis, diantaranya :
1.      Hak asasi pribadi
·         Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat;
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat;
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan;
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2.      Hak asasi politik
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan;
·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan;
·         Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya;
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3.      Hak asasi hukum dan peradilan
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan;
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil atau pns;
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum;
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan;
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan dimata hukum.
4.      Hak asasi ekonomi
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli;
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak;
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll;
·         Hak kebebasan untuk memiliki susuatu;
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.      Hak asasi sosil budaya
·         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan;
·         Hak mendapatkan pengajaran;
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

2.5 HAM dalam Tinjauan Islam
            HAM juga terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam syari’ah sejak diturunkannya Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid. Tauhid dalam islam mengandung arti bahwa hanya ada satu pencipta bagi alam semesta. Ajaran dasar pertama dalam Islam adalah la ilaha illa Allah (tiada Tuhan selain Allah SWT). Seluruh alam dan semua yang ada dipermukaan bumi adalah ciptaan Allah, semua manusia, hewan, tumbuhan dan benda tak bernyawa berasal dari Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide persamaan dan persaudaraan seluruh manusia.
Dari ajaran dasar persamaan dan persaudaraan manusia tersebut, timbullah kebebasan-kebebasan manusia, seperti kebebasan dari perbudakan, kebebasan beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan lain-lain. Dari situ pulalah timbul hak-hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak memiliki harta, hak berbicara, hak berpikir dan sebagainya.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersebut.
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.” Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain :
1.      Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk,
2.      Serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13.
3.      Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash.
Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29. Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi MuHAMmad saw telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang
yang berbeda agama, melalui sabda beliau. “ Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat”.
Pengaturan lain mengenai HAMdapat juga dilihat dalam Piagam Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua naskah yang berkenaan dengan Nabi ini kemudian menjadi masterpeacenya HAM dalam perspektif Islam.Piagam Madinah adalah suatu kesepakatan antara berbagai golongan di Madinah dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di Madinah pada masa itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu golongan Islam yang terdiri dari golongan Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi dan para penyembah berhala.
Di tengah-tengah pluralitas masyarakat seperti ituNabi saw berusaha membangun tatanan kehidupan bersama yang dapat menjamin hidup berdampingan secara damai dan sejahtera. Prakteknya, Nabi saw mempererat persaudara Muhajirin dan Anshar berdasarkan ikatan akidah.
Sedangkan terhadap mereka yang berlainan agama, beliau mempersatukannya atas ikatan sosial politik dan kemanusiaan. Bukti konkretnya adalah adanya kesepakatan yang tertuang dalam piagama Madinah tersebut. Adapun inti dari Piagam Madinah ini meliputi prinsip-prinsip persamaan, persaudaraan, persatuan, kebebasan, toleransi beragama, perdamaian, tolong menolong dan membela yang teraniaya serta mempertahankan Madinah dari serangan musuh. Berikut adalah substansi ringkasan dari Piagam Madinah .Deklarasi Islam Universal tentang Hak Asasi Manusia Deklarasi ini disusun dalam Konferensi Islam di Mekkah pada tahun 1981. Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu keimanan kepada Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam pendahuluan deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi manusia dalam Islam bersumber dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah sebagai hukum dan sumber dari segala HAM.
Salah satu kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa teksnya memuat acuan-acuan yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber tersebut dengan metode-metode yang dianggap sah menurut hukum Islam.

2.6 HAM dalam Perundang-undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Ke empat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global.

2.7 Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
            Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
            Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisikatau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
            Sementara itu kejahatan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiyaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan pahampolitik, ras, kebangsaan, etnis, budaya,agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
            Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur maupun bukan aparatur Negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur Negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur Negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-deskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum.
Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi rasa keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diberlakukan asas retroaktif. Dengan demikian, pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk Pengadilan HAMad hoc. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan Presiden dan berada di lingkungan Pengadilan Umum.
Berdasarkan UU No. 26/2000, Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dibawah peradilan umum dan merupakan lex specialis dari Kitab Undang Hukum Pidana. Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan bentuk pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah Pengadilan HAM dan kewenangan pengadilan ini juga mengadili kejahatan-kejahatan tertentu. Kejahatan-kejahatan yang merupakan yurisdiksi pengadilan HAM ini adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang keduanya merupakan pelanggaran HAM yang berat. Penamaan Pengadilan HAM yang mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida ini dianggap tidak tepat, karena Pelanggaran HAM yang berat dengan dua jenis kejahatan tersebut adalah kejahatan yang merupakan bagian dari hukum pidana internasional (international crimes) sehingga yang digunakan adalah seharusnya terminologi “pengadilan pidana.”
Selain pengadilan HAM ad hoc, dibentuk juga Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR). Komisi ini dibentuk sebagai lembaga ekstrayudisial yang bertugas untuk menegakan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan  seseorang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara pengadilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.
Upaya mengungkap pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta masyarakat umum. Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau penyelenggaraan tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam) tentang pelanggaran HAM.

2.8 Penanggung Jawab, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM
            Tanggung jawab penegakan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM tidak saja dibebankan kepada Negara, melainkan juga kepada individu warga Negara. Artinya Negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM. Karena itu pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh Negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

2.9 The Rule of Law
Penegakkan hukum atau rule of law merupakan suatu doktrin pada hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara berdasarkan konstitusi dan demokrasi. Berdasarkan pengertiannya, friedman (1959) membedakan rule of aw menjdi dua, yaitu pengertian secara formal dan pengertian secara hakiki atau materi. Pengertian secara formal (in the formal sense), rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), hal ini dapat diatikan bahwa negar mempunyi aparat penegak hukum. Sedangkan secara hakiki atau materil (ideological sense), rule of law terkait dengan penegakan hukum yang menyangkut ukuran hukum, yaitu baik dan buruk.
Rule of law tidak hanya memiliki sistem peradilan yang sempurna yang tertulis diatas kertas, akan tetapi ada tidaknya rule of law di dalam suatu negara ditentukan oleh kenyataan, apakah rakyatnya benar-benar dapat menikmati kedilan atau tidak.
2.9.1 Latar Belakang Rule Of Law
Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara demokrat. Ia lahir sejalan dengan tumbuh kembangnya konstitusi dan demokrasi di indonesia. Rule of law merupakan konsep tentang common law, dimana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supermasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the lawdan bukan rule by the man. Ia lahir mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum greja, ningrat dn kerajaan mnggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi yang pada gilirannya melahirkan doktrin rule of law.
 Di negara inggris, paham rule of law diletakan pada hubungan antara hukum dan keadilan. Sedangkan di amerika, paham rule of law diletakan pada hak-hak asasi amanusia, dan di negara belanda, paham rule of law lahir dari kadaulatan negara, melalui kedaulatn hukum untuk mengawasi pelaksanaan tugas kekuatan pemerintah.
Di indonesia sendiri, int dri rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, khususnya keadiln sosial. Pembukaan UUD 45 memuat prinsip-prinsip rule of law, yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat indonesia. Dengan kata lain, pembukaan UUD 45 memberi jaminan adanya rule of law dan sekaligus rule of justice. Prinsip-prinsip rule of law di dalam pembukaan UUD 45 bersifat tetap bagi penyelenggara negara, karena pembukaan UUD 45 merupakan pokok kaidah fundamental negara kesaruan RI.
2.9.2 Fungsi Rule Of Law
Pada hakikatnya fungsi riule of law merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan “bagi rakyat” indonesia dan juga “keadilan sosial”, sehingga diatur pada pembukaan UUD 45. Dengan demikian, inti darirule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip diatas merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggara negara atau pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah.
Pengertian prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat dalam pasal-pasal UUD 45, yaitu :
1.         Negara indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
2.         Kekusaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1)
3.         Segenap warga negara bersamaan kedudukannya di dlam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualian (pasal 27 ayat 1)
4.         Dalm bab X A tentang hak asasi manusia, memuat 10 pasal antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastin hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D ayat 1)
5.         Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2)
2.9.3 Dinamika pelaksanaan rule of law
Penegakan rule of law harus diartikan secara hakiki (materiil), yaitu dalam arti ”pelaksnaan dari just law.” Prinsif-prinsif rule of law secara hakiki sangat ert kaitannya dengan “the eforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakkan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rul of law.
Rule of law meruakan legalisme suatu aliran pemikiran hukum yang didalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat, dan negara. Dengan demikian memuat nilai-nilai tertentu dan memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Proses penegakkan hukum di indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang terdiri dari :
1.        Kepolisian
a.    Fungsi kepolisian, yaitu memelihara keamanan dalam negri yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
b.    Tugas dan wewenang kepolisian
Adapun tugas kepolisian yaitu:
·         Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
·         Menegakkan hukum
·         Memberikan perlindungan, pengayoman, dan penyelenggaraan kepada masyarakat.
Sedangkan wewenang kepolisian yaitu:
·      Mengawasi aliran yang dapat emnimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
·      Meakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
·      Melaksanakn pemeriksaan sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan
·      Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan keputusan pengadilan, kegiatan masyarakat, dan kegiatan instansi
·      Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam.
2.        Kejaksaan
Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di idang penuntutan dan penyidikan pidana khusus berdasar KUHP. Adapun tugas dan wewenang kejaksaan adalah sebagai berikut :
a.    Melakukan penuntutan
b.    Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
c.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana masyarakat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lapas bermasyarakat.
d.   Melakukan penyidikan terhadap tindakan pidana tertentu berdasarkan UU.
e.    Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu, dapat melakukan pemeriksaan tambhan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
3.        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ditetapkan oleh UUD No.20 tahun 2002 dengan tujuan meningkatkan daya guna terhadap pemberantasan tindak korupsi. Adapun tugas KPK adalah penyelidikan, penyidikkan dan penuntutan. Maksudnya, jika ada yang melapor atas tindakan korupsi maka KPK harus melakukan penyelidikkan terlebih dahulu lalu jika ciri-ciri pelaku telah ditemukkan maka KPK harus melakukan penyidikan agar tidak salah sasaran dan apabila penyidikan sudah tepat maka KPK melakukan penuntutan.
Adapun wewenang KPK yaitu :
a.    Melakukan pengawasan, penelitian, penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang dengan pemberantasan tindak korupsi
b.    Mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak korupsi yang sedang dilakukan olh kepolisian dan kejaksaan
c.    Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi
d.   Meminta laporan instansi terkat mengenai pencegahan tindak pidana koupsi
e.    Hanya menangani tindak korupsi yang tercantum dalam UUD pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan tindak korupsi yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Atinya tindak korupsi baru bisa dinyatakan melawan hukum jika memenuhi kaidah delik formal.
4.        Badan peradilan
Menurut UU No.4 dan No.5 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dan MA, bertindak sebagai lembaga penyelenggara peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan serta membantu mencari keadilan. Badan peradilan terdiri atas :
a.    Mahkamah agung (MA), merupakan puncak kekuasaan kehakiman di indonesia. MA mempunyai kewenangan, diantaranya :
·           Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh peradilan
·           Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
·           Kewenangan lain yang ditentukn undang-undang
b.    Mahkamah konstitusi (MK), merupakan lembaga peradilan pada tingkat pertama dan terakhir. Yang berfungsi sebagai :
·           Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
·           Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negarayang kewenangannya dibrikan oleh UUD 1945
·           Memutuskan pembubaran partai politik
·           Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
c.    Pengadilan negri dantinggi, merupakan peradilan umum ditingkat provinsi dan kabupaten. Fungsi dari kedua peradilan ini adalah menyelenggarakan peradilan baik pidana dan perdata ditingkat kabupaten, dan tingkat banding di peradilan tinggi. Pasal 57 UU No.8 tahun 2004 menetapkan agar peradilan memberikan prioritas peradilan terhadap tindak korupsi, terorisme, narkotika atau psikotropika, pencucian uang, tindak pidana, dan sebagainya.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Hak Asasi Manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hakikat dari Hak Asasi Manusia adalah keterpaduan antara Hak Asasi Manusia (HAM), Kewajiban Asasi Manusia (KAM), dan Tanggung jawab Asasi Manusia (TAM) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang.
            HAM juga terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam syari’ah sejak diturunkannya Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku.
            Penegakkan hukum atau rule of law merupakan suatu doktrin pada hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara berdasarkan konstitusi dan demokrasi. Pada hakikatnya fungsi riule of law merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan “bagi rakyat” indonesia dan juga “keadilan sosial”, sehingga diatur pada pembukaan UUD 45.

3.2 Saran
            Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar