BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak Asasi
Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak Asasi
merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu
karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak
Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan
hidupnya, tentunya Hak Asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma
yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa
membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya
antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi
manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Allah harus saling menjaga
dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita
melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang
sering kita temui.
Rule of Law adalah suatu doktrin
yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi
dan demokrasi. Rule of Law merupakan konsep tentang common law dimana segenap
lapisan masyarakat dan Negara beserta seluruh kelembagaannya menjungjung tinggi
supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Ada
tidaknya Rule of Law dalam suatu Negara ditentukan oleh kenyataan apakah
rakyatnya benar-benar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil baik
sesama warga Negara maupun pemerintah.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dan hakekat HAM ?
2. Bagaimana
pengembangan pemikiran HAM secara umum ?
3. Bagaimana
pengembangan pemikiran HAM di Indonesia ?
4. Apa
saja bentuk-bentuk HAM ?
5. Apa
saja pelanggaran HAM itu ?
6. Apa
pengertian rule of law ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
pengertian dan hakekat HAM.
2. Mengetahui
perkembangan pemikiran HAM secara umum.
3. Mengetahui
perkembangan pemikiran HAM di Indonesia.
4. Mengetahui
bentuk-bentuk HAM.
5. Mengetahui
apa saja yang dapat melanggar HAM.
6. Mengetahui
pengertian rule of law.
BAB
II
HAM
DAN RULE OF LAW
2.1
Pengertian dan Hakikat HAM
Pengertian Hak
Asasi Manusia menurut Tilaar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri
manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Hak Asasi Manusia dalam pengertian
umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah
Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan
kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi
manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau
oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan
martabat yang sebenarnya yang menjadi inti nilai kemanusiaan.
Dasar dari hak asasi adalah bahwa
manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan
cita-citanya. Hak Asasi Manusia juga bersifat supralegal, artinya tidak
tergantung pada negara atau undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah,
bahkan HAM memiliki kewenangan yang lebih tinggi karena berasal dari sumber
yang tertinggi, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Meskipun demikian, bukan berarti
bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena
dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai
mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita
wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi
orang lain.Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi
manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup,hak
kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Berdasarkan baberapa pengertian
diatas, diperoleh suatu kesimpulan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan
yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat,
ataupun negara. Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan HAM
ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum.
Dapat disimpulkan bahwa hakikat dari
Hak Asasi Manusia adalah keterpaduan antara Hak Asasi Manusia (HAM), Kewajiban
Asasi Manusia (KAM), dan Tanggung jawab Asasi Manusia (TAM) yang berlangsung
secara sinergis dan seimbang.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di
atas, dapat ditari kesimpulan tentang beberapa pokok hakikat HAM, yaitu :
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli,
ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, atau asal-usul sosial
bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak ada
seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
2.2 Perkembangan Pemikiran HAM di
Dunia
Setiap manusia yang ada di seluruh
dunia memiliki derajat dan martabat yang sama. Untuk itu setiap manusia
memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berusaha melindungi hak asasinya
dari adanya tindakan pelanggaran oleh manusia lain yang dapat merugikan kelangsungan
hak asasinya. Dalam kaitan hak asasi diatas, maka ada hal yang nyata bagi
setiap manusia yang berfikir dan berjuang untuk memperoleh pengakuan hak
asasinya di mana dia berada.
Sejarah telah mencatat beberapa
monumen yang berupa piagam sebagai
bentuk penghargaan atas pemikiran atau perjuangan HAM dalam memperoleh
pengakuan HAM dari pemerintah atau negara. Piagam mengenai perkembangan
pemikiran atau perjuangan HAM adalah sebagai berikut :
1. Magna Charta (Piagam Agung 1215)
Piagam Magna Charta adalah piagam
penghargaaan atas pemikiran dan perjuangan HAM yang dilakukan oleh rakyat
Inggris kepada raja John yang berkuasa pada tahun 1215.
2. Bill of Rights (UU Hak 1689)
Bill of Rights adalah piagam
penghargaan atas pemikiran dan perjuangan HAM oleh rakyat kepada penguasa
negara atau pemerintah di Inggris pada tahun 1689.
3. Declaration Des Droits de L’homme et
du Citoyen (Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis Tahun 1789)
Declaration Des Droits de L’homme et
du Citoyen adalah diberlakukanya pernyataan HAM dan hak warga negara Prancis.
4. Bill of Rights (UU Hak Virginia
1789)
UU Hak Virginia merupakan amandemen
tambahan terhadap konstitusi Amerika
Serikat yang diatur secara tersendiri dalam 10 pasal tambahan , meskipun secara
prinsip hal mengenai HAM telah termuat dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat.
5. Declarations of Human Rights PBB
Piagam PBB lahir pada tanggal 12
Desember 1948, di Jenewa yang merupakan usul serta kesepakatan seluruh anggota
PBB.
2.3 Perkembangan Pemikiran HAM di
Indonesia
Secara garis besar perkembangan
pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu periode sebelum
kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).
1. Periode sebelum kemerdekaan(1908-1945)
Perkembangan pemikiran HAM dalam
periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagai berikut:
a. Boedi Oetomo, pemikirannya “Hak
kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.”
b. Perhimpunan Indonesia, pemikirannya
“Hak untuk menentukan nasib sendiri.”
c. Sarekat Islam, pemikirannya “Hak
penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial.”
d. Partai Komunis Indonesia, pemikirannya
“Hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi.”
e. Indische Party, pemikirannya “Hak
untuk mendapatkan kemerdekaaan dan perlakuan yang sama.”
f. Partai Nasional Indonesia, pemikirannya
“Hak untuk memperoleh kemerdekaan.”
g. Organisasi Pendidikan Nasional
Indonesia, pemikirannya meliputi
·
Hak
untuk menentukan nasib sendiri.
·
Hak
untuk mengeluarkan pendapat.
·
Hak
untuk berserikat dan berkumpul.
·
Hak
persamaan di muka hukum.
·
Hak
untuk turut dalam penyelenggaraan negara.
2. Periode setelah kemerdekaan
(1945-sekarang)
a. Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode ini
menekankan pada hak-hak mengenai :
·
Hak
untuk merdeka.
·
Hak
kebebasan untuk berserikat melalui organisasi poitik yang didirikan.
·
Hak
kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
Sebagai implementasi pemikiran HAM
diatas, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945,
tentang partai politik dengan tujuan untuk mengatur segala aliran yang ada
dalam masyarakat dan pemerintah berharap partai tersebut telah terbentuk
sebelum pemilu DPR pada Januari 1946.
b. Periode 1950-1959
Pemikiran
HAM dalam periode ini lebih menekankan pada semangat kebebasan demokrasi
liberal yang berintikan kebebasan individu. Implementasi pemikiran HAM pada
periode ini lebih memberi ruang hidup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi yang
lain, diantaranya :
·
Partai
politik dengan beragam ideologinya.
·
Kebebasan
pers yang bersifat liberal.
·
Pemilu
dengan sistem multipartai.
·
Parlemen
dengan lembaga kontrol pemerintah.
·
Wacana
pemikiran HAM yang kondusif karena pemerintah memberi kebebasan.
c. Periode 1959-1966
Pada
periode ini pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah
melakukan pemasungan HAM, yaitu hak sipil, seperti hak berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan.
Sikap pemerintah bersifat restriktif (pembatasan yang ketat oleh
kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara. Salah satu
penyebabnya adalah karena periode ini sistem pemerintahan parlementer berubah
menjadi sistem demokrasi terpimpin.
d. Periode 1966-1998
Dalam periode
ini, pemikiran HAM dapat dilihat dalam tiga kurun waktu yang berbeda, yaitu :
·
Kurun
waktu yang pertama tahun 1967 (awal pemerintahan presiden Soeharto), berusaha
melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materil
yang diberikan kepada Mahkamah Agung.
·
Kurun
waktu kedua tahun 1970-1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap
defensif (bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum
yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM. Alasan pemerintah adalah
bahwa HAM merupakan produk pemikiran barat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai
luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
·
Kurun
waktu ketiga tahun 1990-an, pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja
melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM, seperti Komnas HAM berdasarkan
Keppres No.50 Tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993. Selain itu pemerintah memberikan
kebebasan yang sangat besar menurut UUD 1945 amandemen, Piagam PBB, dan Piagam
Mukadimah.
e. Periode 1998-sekarang
Pada periode ini, HAM mendapat
perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna
menjamin HAM dan menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi
manusia. Artinya bahwa pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap
kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi,
budaya, keamanan, hukum, dan pemerintahan.
2.4 Bentuk-bentuk HAM
Hak asasi manusia terbagi kedalam beberapa jenis,
diantaranya :
1. Hak
asasi pribadi
·
Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian
dan berpindah-pindah tempat;
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat;
·
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau
perkumpulan;
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan
agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak
asasi politik
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan;
·
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan;
·
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan
organisasi politik lainnya;
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak
asasi hukum dan peradilan
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan;
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil atau pns;
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum;
·
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan;
·
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan dimata hukum.
4. Hak
asasi ekonomi
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli;
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak;
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll;
·
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu;
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak
asasi sosil budaya
·
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan;
·
Hak mendapatkan pengajaran;
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat
dan minat.
2.5 HAM dalam Tinjauan Islam
HAM juga terdapat dalam Islam, yang
telah tertuang dalam syari’ah sejak diturunkannya Islam. Hal ini dapat dilihat
dalam ajaran tauhid. Tauhid dalam islam mengandung arti bahwa hanya ada satu
pencipta bagi alam semesta. Ajaran dasar pertama dalam Islam adalah la ilaha
illa Allah (tiada Tuhan selain Allah SWT). Seluruh alam dan semua yang ada
dipermukaan bumi adalah ciptaan Allah, semua manusia, hewan, tumbuhan dan benda
tak bernyawa berasal dari Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide
persamaan dan persaudaraan seluruh manusia.
Dari ajaran dasar persamaan dan persaudaraan manusia tersebut, timbullah
kebebasan-kebebasan manusia, seperti kebebasan dari perbudakan, kebebasan
beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan lain-lain. Dari situ pulalah timbul
hak-hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak memiliki harta, hak berbicara,
hak berpikir dan sebagainya.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum
dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun
individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara bukan saja menahan
diri dari menyentuh hak-hak asasi tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban
untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersebut.
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan
manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah,
manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan
karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang
ditegakkan atas dasar persamaan, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang
diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara
eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan,
kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.Persamaan, artinya Islam
memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya
keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan
oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat
Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya
Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang
paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.” Al-Qur’an dan Sunnah
sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap
hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah
meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul
pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain :
1.
Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang
hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat
Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan
dalam 20 ayat. Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang
ciptaan dan makhluk-makhluk,
2.
Serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya
dalam Surat Al-Hujarat ayat 13.
3.
Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang
kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan
memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl,
qisth dan qishash.
Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan
memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan
aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29. Begitu juga
halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi MuHAMmad saw telah memberikan tuntunan dan
contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat
dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak
kemuliaan, walaupun terhadap orang
yang berbeda
agama, melalui sabda beliau. “ Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid
(seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya
atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari
padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat”.
Pengaturan lain mengenai HAMdapat juga dilihat dalam Piagam Madinah dan
Khutbah Wada’. Kedua naskah yang berkenaan dengan Nabi ini kemudian menjadi masterpeacenya HAM dalam perspektif
Islam.Piagam Madinah adalah suatu kesepakatan antara berbagai golongan di
Madinah dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun golongan
masyarakat di Madinah pada masa itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu golongan
Islam yang terdiri dari golongan Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi dan para
penyembah berhala.
Di tengah-tengah pluralitas masyarakat seperti ituNabi saw berusaha
membangun tatanan kehidupan bersama yang dapat menjamin hidup berdampingan
secara damai dan sejahtera. Prakteknya, Nabi saw mempererat persaudara
Muhajirin dan Anshar berdasarkan ikatan akidah.
Sedangkan terhadap mereka yang berlainan agama, beliau mempersatukannya atas
ikatan sosial politik dan kemanusiaan. Bukti konkretnya adalah adanya
kesepakatan yang tertuang dalam piagama Madinah tersebut. Adapun inti dari
Piagam Madinah ini meliputi prinsip-prinsip persamaan, persaudaraan, persatuan,
kebebasan, toleransi beragama, perdamaian, tolong menolong dan membela yang
teraniaya serta mempertahankan Madinah dari serangan musuh. Berikut adalah
substansi ringkasan dari Piagam Madinah .Deklarasi Islam Universal tentang Hak
Asasi Manusia Deklarasi ini disusun dalam Konferensi Islam di Mekkah pada tahun
1981. Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar,
yaitu keimanan kepada Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam pendahuluan
deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi manusia dalam Islam bersumber dari
suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah sebagai hukum dan sumber
dari segala HAM.
Salah satu kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa teksnya memuat acuan-acuan
yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari Al-Qur’an
dan Sunnah serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber tersebut
dengan metode-metode yang dianggap sah menurut hukum Islam.
2.6 HAM dalam Perundang-undangan
Nasional
Dalam perundang-undangan
RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis
yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi
(UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Ke empat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan
HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang
sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan
di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan
referendum, sedangkan kelemahannya karena yang
diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang
masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global.
2.7
Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja
ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua
bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara
membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisikatau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa
pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiyaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan pahampolitik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya,agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur maupun bukan
aparatur Negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan
terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur Negara,
tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur Negara. Penindakan
terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan
terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-deskriminatif dan
berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada
dilingkungan pengadilan umum.
Sebagai
salah satu upaya untuk memenuhi rasa keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran
HAM kategori berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan
diberlakukan asas retroaktif. Dengan demikian, pelanggaran HAM kategori berat
dapat diadili dengan membentuk Pengadilan HAMad hoc. Pengadilan
HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dengan keputusan Presiden dan berada di lingkungan Pengadilan Umum.
Berdasarkan
UU No. 26/2000, Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dibawah
peradilan umum dan merupakan lex specialis dari Kitab Undang
Hukum Pidana. Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan bentuk
pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah Pengadilan HAM dan
kewenangan pengadilan ini juga mengadili kejahatan-kejahatan tertentu.
Kejahatan-kejahatan yang merupakan yurisdiksi pengadilan HAM ini adalah
kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang keduanya merupakan
pelanggaran HAM yang berat. Penamaan Pengadilan HAM yang mengadili kejahatan
terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida ini dianggap tidak tepat, karena
Pelanggaran HAM yang berat dengan dua jenis kejahatan tersebut adalah kejahatan
yang merupakan bagian dari hukum pidana internasional (international
crimes) sehingga yang digunakan adalah seharusnya terminologi
“pengadilan pidana.”
Selain
pengadilan HAM ad hoc, dibentuk juga Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi
(KKR). Komisi ini dibentuk sebagai lembaga ekstrayudisial yang bertugas untuk
menegakan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran
HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan
bersama sebagai bangsa.
Pengadilan
HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat
yang dilakukan seseorang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan
dilakukan. Dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara pengadilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang Pengadilan HAM.
Upaya
mengungkap pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta masyarakat umum.
Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui
upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau penyelenggaraan tribunal (forum
kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam)
tentang pelanggaran HAM.
2.8
Penanggung Jawab, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM
Tanggung jawab penegakan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM tidak saja dibebankan kepada
Negara, melainkan juga kepada individu warga Negara. Artinya
Negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan,
penghormatan, dan perlindungan
HAM. Karena itu pelanggaran
HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh Negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang
disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
2.9 The Rule
of Law
Penegakkan
hukum atau rule of law merupakan suatu doktrin pada hukum yang mulai muncul
pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara berdasarkan konstitusi dan
demokrasi. Berdasarkan pengertiannya, friedman (1959) membedakan rule of aw
menjdi dua, yaitu pengertian secara formal dan pengertian secara hakiki atau
materi. Pengertian secara formal (in the formal sense), rule of law diartikan
sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), hal ini
dapat diatikan bahwa negar mempunyi aparat penegak hukum. Sedangkan secara
hakiki atau materil (ideological sense), rule of law terkait dengan penegakan
hukum yang menyangkut ukuran hukum, yaitu baik dan buruk.
Rule
of law tidak hanya memiliki sistem peradilan yang sempurna yang tertulis diatas
kertas, akan tetapi ada tidaknya rule of law di dalam suatu negara ditentukan
oleh kenyataan, apakah rakyatnya benar-benar dapat menikmati kedilan atau
tidak.
2.9.1
Latar Belakang Rule Of Law
Rule
of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan
dengan kelahiran negara demokrat. Ia lahir sejalan dengan tumbuh kembangnya
konstitusi dan demokrasi di indonesia. Rule of law merupakan konsep tentang
common law, dimana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh
kelembagaannya menjunjung tinggi supermasi hukum yang dibangun diatas prinsip
keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the lawdan bukan rule by
the man. Ia lahir mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum greja, ningrat dn
kerajaan mnggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi yang pada
gilirannya melahirkan doktrin rule of law.
Di negara inggris, paham rule of law diletakan
pada hubungan antara hukum dan keadilan. Sedangkan di amerika, paham rule of
law diletakan pada hak-hak asasi amanusia, dan di negara belanda, paham rule of
law lahir dari kadaulatan negara, melalui kedaulatn hukum untuk mengawasi
pelaksanaan tugas kekuatan pemerintah.
Di
indonesia sendiri, int dri rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi
masyarakat, khususnya keadiln sosial. Pembukaan UUD 45 memuat prinsip-prinsip
rule of law, yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa
keadilan bagi rakyat indonesia. Dengan kata lain, pembukaan UUD 45 memberi
jaminan adanya rule of law dan sekaligus rule of justice. Prinsip-prinsip rule
of law di dalam pembukaan UUD 45 bersifat tetap bagi penyelenggara negara,
karena pembukaan UUD 45 merupakan pokok kaidah fundamental negara kesaruan RI.
2.9.2
Fungsi Rule Of Law
Pada
hakikatnya fungsi riule of law merupakan jaminan secara formal terhadap rasa
keadilan “bagi rakyat” indonesia dan juga “keadilan sosial”, sehingga diatur
pada pembukaan UUD 45. Dengan demikian, inti darirule of law adalah jaminan
adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip
diatas merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggara negara
atau pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah.
Pengertian
prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat dalam pasal-pasal UUD 45,
yaitu :
1.
Negara indonesia adalah negara hukum
(pasal 1 ayat 3)
2.
Kekusaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan (pasal 24 ayat 1)
3.
Segenap warga negara bersamaan
kedudukannya di dlam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualian (pasal 27 ayat 1)
4.
Dalm bab X A tentang hak asasi manusia,
memuat 10 pasal antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastin hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum (pasal 28 D ayat 1)
5.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal
28 D ayat 2)
2.9.3
Dinamika pelaksanaan rule of law
Penegakan rule of law harus diartikan secara hakiki (materiil), yaitu dalam
arti ”pelaksnaan dari just law.”
Prinsif-prinsif rule of law secara hakiki sangat ert kaitannya dengan “the eforcement of the rules of law”
dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakkan hukum dan
implementasi prinsip-prinsip rul of law.
Rule
of law meruakan legalisme suatu aliran pemikiran hukum
yang didalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar
manusia, masyarakat, dan negara. Dengan demikian memuat nilai-nilai tertentu
dan memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Proses penegakkan hukum di
indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang terdiri dari :
1.
Kepolisian
a. Fungsi
kepolisian, yaitu memelihara keamanan dalam negri yang meliputi pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat.
b. Tugas
dan wewenang kepolisian
Adapun tugas kepolisian yaitu:
·
Memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat
·
Menegakkan hukum
·
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan
penyelenggaraan kepada masyarakat.
Sedangkan
wewenang kepolisian yaitu:
· Mengawasi
aliran yang dapat emnimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa
· Meakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
· Melaksanakn
pemeriksaan sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan
· Memberikan
bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan keputusan pengadilan, kegiatan
masyarakat, dan kegiatan instansi
· Memberikan
izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya,
serta pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam.
2.
Kejaksaan
Kejaksaan RI adalah lembaga
pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di idang penuntutan dan
penyidikan pidana khusus berdasar KUHP. Adapun tugas dan wewenang kejaksaan
adalah sebagai berikut :
a. Melakukan
penuntutan
b. Melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
c. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana masyarakat, putusan pidana
pengawasan, dan keputusan lapas bermasyarakat.
d. Melakukan
penyidikan terhadap tindakan pidana tertentu berdasarkan UU.
e. Melengkapi
berkas perkara tertentu dan untuk itu, dapat melakukan pemeriksaan tambhan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan penyidik.
3.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ditetapkan oleh UUD No.20 tahun
2002 dengan tujuan meningkatkan daya guna terhadap pemberantasan tindak
korupsi. Adapun tugas KPK adalah penyelidikan, penyidikkan dan penuntutan.
Maksudnya, jika ada yang melapor atas tindakan korupsi maka KPK harus melakukan
penyelidikkan terlebih dahulu lalu jika ciri-ciri pelaku telah ditemukkan maka
KPK harus melakukan penyidikan agar tidak salah sasaran dan apabila penyidikan
sudah tepat maka KPK melakukan penuntutan.
Adapun wewenang KPK yaitu :
a. Melakukan
pengawasan, penelitian, penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan
wewenang dengan pemberantasan tindak korupsi
b. Mengambil
alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak korupsi yang sedang
dilakukan olh kepolisian dan kejaksaan
c. Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi
d. Meminta
laporan instansi terkat mengenai pencegahan tindak pidana koupsi
e. Hanya
menangani tindak korupsi yang tercantum dalam UUD pasal 2 ayat 1 tentang
pemberantasan tindak korupsi yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Atinya tindak korupsi baru bisa dinyatakan melawan hukum jika memenuhi kaidah
delik formal.
4.
Badan peradilan
Menurut UU No.4 dan No.5 tahun 2004
tentang kekuasaan kehakiman dan MA, bertindak sebagai lembaga penyelenggara
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan serta membantu mencari keadilan.
Badan peradilan terdiri atas :
a. Mahkamah
agung (MA), merupakan puncak kekuasaan kehakiman di indonesia. MA mempunyai
kewenangan, diantaranya :
·
Mengadili pada tingkat kasasi terhadap
putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh peradilan
·
Menguji peraturan perundang-undangan
dibawah undang-undang terhadap undang-undang
·
Kewenangan lain yang ditentukn
undang-undang
b. Mahkamah
konstitusi (MK), merupakan lembaga peradilan pada tingkat pertama dan terakhir.
Yang berfungsi sebagai :
·
Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
·
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga
negarayang kewenangannya dibrikan oleh UUD 1945
·
Memutuskan pembubaran partai politik
·
Memutuskan perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
c. Pengadilan
negri dantinggi, merupakan peradilan umum ditingkat provinsi dan kabupaten.
Fungsi dari kedua peradilan ini adalah menyelenggarakan peradilan baik pidana
dan perdata ditingkat kabupaten, dan tingkat banding di peradilan tinggi. Pasal
57 UU No.8 tahun 2004 menetapkan agar peradilan memberikan prioritas peradilan
terhadap tindak korupsi, terorisme, narkotika atau psikotropika, pencucian uang, tindak pidana, dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar
yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak
lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak
asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hakikat
dari Hak Asasi Manusia adalah keterpaduan antara Hak Asasi Manusia (HAM),
Kewajiban Asasi Manusia (KAM), dan Tanggung jawab Asasi Manusia (TAM) yang
berlangsung secara sinergis dan seimbang.
HAM juga
terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam syari’ah sejak diturunkannya
Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid. Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja
ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku.
Penegakkan
hukum atau rule of law merupakan suatu doktrin pada hukum yang mulai muncul
pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara berdasarkan konstitusi dan
demokrasi. Pada hakikatnya fungsi riule of law merupakan jaminan secara formal
terhadap rasa keadilan “bagi rakyat” indonesia dan juga “keadilan sosial”,
sehingga diatur pada pembukaan UUD 45.
3.2 Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar